KPK Bagi-bagi Aset Milik Nazaruddin dan Anas Urbaningrum

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan aset sejumlah Rp85,1 miliar hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi ke lima instansi pemerintahan. Lima instansi tersebut adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kejaksaan Agung mendapatkan tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar. Tanah dan bangunan itu milik mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.

"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan sebuah tanah dan bangunan di Cempaka Putih. Tanah dan bangunan itu milik terpidana kasus korupsi Muchtar Effendi.

"Luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp8,1 miliar," kata Karyoto.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Ketiga, KPK memberikan sebuah tanah dan bangunan untuk Kementerian Agama di Madiun, Jawa Timur. Tanah yang diberikan itu seharga Rp6,04 miliar.

"Aset itu milik terpidana Bambang Irianto," kata Karyoto.

Kemudian, KPK memberikan tiga unit kendaraan senilai Rp1,29 miliar ke Kementerian Keuangan. Kendaraan itu milik terpidana Fuad Amin Imron.

"Dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard," kata Karyoto.

Terakhir, KPK menyerahkan seluas 7.870 meter persegi jalan di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum. Tanah tersebut diberikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000," kata Karyoto.

KPK berharap instansi terkait bisa memaksimalkan aset dibagikan. Lembaga Antikorupsi berharap aset tersebut juga bisa membuat kinerja instansi penerima menjadi lebih baik lagi.

"Serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," imbuhnya.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024