KPK Bagi-bagi Aset Milik Nazaruddin dan Anas Urbaningrum
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan aset sejumlah Rp85,1 miliar hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi ke lima instansi pemerintahan. Lima instansi tersebut adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta
Kejaksaan Agung mendapatkan tanah dan bangunan di Manggarai, Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar. Tanah dan bangunan itu milik mantan narapidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
"Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan sebuah tanah dan bangunan di Cempaka Putih. Tanah dan bangunan itu milik terpidana kasus korupsi Muchtar Effendi.
"Luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp8,1 miliar," kata Karyoto.
Ketiga, KPK memberikan sebuah tanah dan bangunan untuk Kementerian Agama di Madiun, Jawa Timur. Tanah yang diberikan itu seharga Rp6,04 miliar.
"Aset itu milik terpidana Bambang Irianto," kata Karyoto.
Kemudian, KPK memberikan tiga unit kendaraan senilai Rp1,29 miliar ke Kementerian Keuangan. Kendaraan itu milik terpidana Fuad Amin Imron.
"Dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, Toyota Alphard," kata Karyoto.
Terakhir, KPK menyerahkan seluas 7.870 meter persegi jalan di wilayah Kelurahan Matrirejon, Yogyakarta milik terpidana Anas Urbaningrum. Tanah tersebut diberikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dengan nilai keseluruhan Rp55.323.251.000," kata Karyoto.
KPK berharap instansi terkait bisa memaksimalkan aset dibagikan. Lembaga Antikorupsi berharap aset tersebut juga bisa membuat kinerja instansi penerima menjadi lebih baik lagi.
"Serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK," imbuhnya.