Kesaksian Kombes Tubagus soal Penembakan Laskar FPI
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang lanjutan kasus unlawful killing, pembunuhan terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella pada Selasa, 9 November 2021.
Adapun agenda persidangan pada hari ini ialah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang berlangsung di ruang utama.
Dari pantauan VIVA di lokasi tampak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen yang pada waktu itu menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dibuka pada pukul 10.30 wib dengan dihadiri oleh Jaksa, tim pengacara terdakwa, dan sejumlah saksi secara offline maupun online.
Dalam kesaksiannya, Tubagus mengungkapkan latar belakang terjadinya kasus yang menewaskan enam orang laskar FPI tersebut. Kemudian, setelah Tubagus memberikan kesaksian, dilanjutkan dengan Handik memberikan kesaksiannya terkait dugaan kasus tersebut.
Dari keterangan yang disampaikan Tubagus dalam persidangan, kasus penembakan terhadap laskar FPI diawali dari ketidakhadirannya Habib Rizieq Shihab dalam panggilan yang dilayangkannya, terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Panggilan pertama tanggal 1 Desember dan kedua 7 Desember tak hadir, saat kami layangkan panggilan itu tak semudah dibayangkan. Kami diadang hanya untuk memberikan panggilan," kata Tubagus di ruang sidang, Selasa,9 November 2021
Menurut Tubagus, dari pengadangan yang dilakukan, pihaknya berhasil menyampaikan surat panggilan tersebut. Ditambah, AKBP Handik Zusen sudah memantau HRS tidak hadir pada panggilan kedua.
"Pertama perintahkan Kasubdit Resmob, hasil tersebut dilakukan monitoring, baik fisik dan medsos. Lalu, dari laporan informasi itu memuat banyak hal kemudian perintah penyidikan, laporan yang diberikan bahwa MRS (Habib Rizieq) akan datang memutihkan Polda Metro," katanya.