KPK Panggil Orang Meninggal Jalani Pemeriksaan
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Muhammad Hendri untuk jalani pemeriksaan atas dugaan rasuah pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018. Namun ternyata bahwa informasinya Hendri sudah meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 9 November 2021.
KPK mengurungkan rencana pemeriksaan setelah mengetahui kabar tersebut. Lembaga Antikorupsi akan menelusuri informasi dari pihak lain.
Pada kasus ini KPK telah menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersamaan dengan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018. Mereka diduga melakukan tindakan rasuah dalam pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sejak Juni 2016.
Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan.
KPK menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar atas praktik korupsinya. Sementara Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.
Baca juga: JakPro Serahkan Dokumen Formula E ke KPK, Dirut: Kami Transparan