Tawuran Pelajar Pecah di DIY, 1 Tewas dan 11 Dicokok Polisi
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Tawuran pelajar terjadi di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul DIY yang berujung pada tewasnya seorang pelajar berinisial MKA (18 tahun). Sebanyak 11 pelajar diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat tawuran maut ini.
Kapolres Bantul AKBP Ikhsan mengatakan tawuran yang terjadi 29 September 2021 dini hari ini melibatkan dua geng pelajar. Geng pelajar bernama Stepiro asal sekolah di Kota Yogyakarta dan satu geng lagi asal sekolah di Kabupaten Bantul bernama Sase.
Ikhsan menuturkan tawuran yang dilakukan dua geng pelajar ini awalnya saling janjian dan kemudian bertemu di lokasi yang disepakati. Kemudian tawuran memakai model saling berhadapan di atas sepeda motor.
Baca juga:Â Jatuh dan Kepala Terbentur di Rumah, Bupati Merangin Masuk ICU
"Jadi di tanggal 29 September, geng pelajar dari Bantul berkumpul di Stadion Sultan Agung sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian janjian bertemu dengan geng pelajar lain di jalan lintas dan tawuran pun terjadi," ucap Ikhsan di Mapolres Bantul, Senin 8 November 2021.
Ikhsan menyebut akibat tawuran ini, seorang pelajar pun meninggal dunia. Sementara seorang pelajar lainnya mengalami luka berkategori berat dan masih menjalani rawat jalan.
"Ada dua korban dari tawuran ini. Keduanya warga Bantul. Satu berinisial MKA (18 tahun) meninggal usai dirawat di RS selama 10 hari. Korban meninggal karena luka parah di bagian dada," kata Ikhsan.
"Korban satu lagi berinisial RAW (17 tahun) mengalami luka berat. Saat ini masih menjalani rawat jalan," sambung Ikhsan.
Ikhsan menuturkan sebanyak 11 pelajar kemudian diamankan karena tawuran ini. Ke 11 pelajar ini diketahui 8 sudah masuk kategori berusia dewasa sedangkan tiga masih kategori anak di bawah umur.
Ke 8 orang ini berinisial IS (18) warga Kota Yogyakarta; NWSU (18) warga Kabupaten Sleman; MNH (19) warga Kota Yogyakarta; MFR (19) warga Kabupaten Sleman; MYEP (18) warga Kabupaten Sleman; WKR (20) warga Kota Yogyakarta; ATK (18) warga Kabupaten Bantul; RFS (18) warga Kabupaten Sleman.
Sementara tiga orang berstatus anak di bawah umur adalah JA (16) warga Kabupaten Sleman; CA (16) warga Kota Yogyakarta dan ZFN (17) warga Kabupaten Sleman.
Ikhsan membeberkan saat tawuran ada yang menjadi joki atau pengendara motor dan ada pula yang berposisi sebagai fighter atau eksekutor. Untuk tiga pelajar di bawah usia yang ditangkap diketahui berposisi sebagai joki.
Ikhsan menambahkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Diantaranya tiga sepeda motor matik, sebilah clurit dan sebilah pedang.
"Ke 11 orang ini disangkakan Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Ikhsan.