Kemenkumham Tindak Petugas Siksa Napi di Lapas Narkotika Yogyakarta
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang diduga melakukan penyiksaan narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
"Kanwil Kemenkumham DIY sudah mengambil tindakan tegas dalam rangka penertiban lapas yang dilakukan petugas dan menurut kami itu berlebihan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Arga Situngkir saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin, 8 November 2021.
Atas insiden dugaan penyiksaan terhadap warga binaan itu, Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham DIYogyakarta langsung menarik dan memproses lima petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Pada kesempatan itu, Budi mengaku bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta merupakan lapas yang paling tertib di Indonesia.
"Di sana 100 persen sama sekali tidak ada telepon genggam, tidak ada narkoba, dan tidak ada peredaran uang bahkan narapidana tidak diperbolehkan merokok dalam kamar," kata dia.
Namun, dalam proses dan penerapan predikat bersinar yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) diduga terjadi kesalahan serta tindakan berlebihan dari lima orang petugas kepada warga binaan.
"Kami akan serahkan kepada Komnas HAM dan kami juga melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada kesalahan maka akan ditindak," ujarnya.
Di satu sisi, katanya, dengan ditariknya lima petugas itu maka akan berimbas pada jumlah tenaga pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Penyiksaan
Sebanyak 10 orang mantan warga binaan di Lapas Narkotika II A Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY pada Senin, 1 November 2021. Mereka mengaku kerap disiksa selama mendekam di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.
Seorang dari mereka, berinisial VT (35 tahun), mengatakan penyiksaan mulai terjadi pada 29 April hingga 19 Oktober 2021, berupa ditelanjangi dan disiram air di depan semua petugas Lapas. Selain itu, dihajar oleh sipir dengan potongan kayu dan potongan selang air yang diisi cor-coran semen sampai memar dan luka-luka.
Dalam keadaan luka, dia dimasukkan ke dalam kolam lele. Karena tak diobati lukanya maka mengalami infeksi. Saat ibunya meninggal, dia tak diberi kabar oleh petugas Lapas, ditengarai karena dia sekujur tubuhnnya luka-luka sehingga tak boleh keluar sel. Baca: Eks Napi Lapas Narkotika Yogyakarta Ungkap Penyiksaan di Dalam Lapas