KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Bupati Kuansing

Bupati Kuansing tiba di KPK.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa penerima dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari bukan cuma Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Sebab sebagian orang yang menerima uang itu mengembalikannya ke KPK.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 8 November 2021.

Ali tak memerinci berapa total dan pihak yang mengembalikan uang itu. Namun, duit itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Lebih lanjut, Ali menyebutkan, ada beberapa saksi di kasus ini yang tidak kooperatif dengan penyidik. Lembaga Antikorupsi meminta saksi di kasus ini jujur dalam memberikan keterangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau. Mereka adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi, agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024