Logo BBC

Pelecehan Seks di Universitas Riau: Permendikbudristek Apa Kabar

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Rektor Unri, klaim Nizam, akan mengusut dengan mengacu pada Permendikbudristek No 30/2021 yg baru keluar.

kekerasan seksual
AFP
Aktivis Perempuan, Damaira Pakpahan, mengatakan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia selama berpuluh tahun "tersembunyi di bawah karpet" karena kuatnya relasi kuasa para pelaku dan tak ada payung hukum

"Inilah pentingnya peraturan yang jelas agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi bisa berjalan dengan efektif."

Dalam beleid baru itu, kampus wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pencegahan dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus.

Kemudian menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkup kampus.

Setiap kampus juga diminta untuk memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual, dan peringatan bahwa kampus tidak mentoleransi kekerasan seksual.

Nadiem juga meminta pihak universitas untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam hal pencegahan kekerasan seksual, serta melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup akademik.

Peraturan itu juga mengatur sanksi terhadap tindakan kekerasan seksual yang kadung terjadi. Pertama, sanksi administratif ringan yang berbentuk teguran tertulis, atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Kedua, sanksi administratif sedang yang meliputi pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak sebagai mahasiswa. Hak tersebut terdiri dari penundaan mengikuti perkuliahan alias skors, pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak lain.

Ketiga, sanksi administratif berat ditetapkan seperti pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik.