Logo BBC

Pelecehan Seks di Universitas Riau: Permendikbudristek Apa Kabar

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Pengacara korban mahasiswa Unri dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengatakan kondisi korban masih "trauma dan ketakutan".

"Korban takut mendengar nama pelaku dan takut kembali ke kampus," imbuh Rian dalam konferensi pers, Minggu (7/11).

Rencananya LBH Pekanbaru bakal mengadukan persoalan ini ke Kemendikbudristek, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya korban menerima ancaman dan gangguan dari terduga pelaku.

Noval Setiawan pengacara LBH Pekanbaru, mendesak kepolisian menolak laporan terduga pelaku yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau.

Dia mengatakan laporan korban tentang dugaan pelecehan seksual harus terlebih dahulu ditangani, sebelum laporan pencemaran nama baik.

"Kami meminta polisi agar tidak memeriksa laporan itu [pencemaran nama baik]."

Sebelumnya, terduga pelaku melaporkan akun Instagram miliki Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau dan mahasiswi bimbingannya ke Polda Riau pada Sabtu (6/11).

Terduga pelaku melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE dan menuntut ganti rugi Rp10 miliar.

Seperti apa aturan penanganan kekerasan seksual di kampus?

Menanggapi kasus ini, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan kementerian "tidak memberikan toleransi atas pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi".

Kementerian juga, katanya, menyesalkan kejadian tersebut dan telah menghubungi Rektor Unri agar segera menangani kasus ini.