Pelecehan Seks di Universitas Riau: Permendikbudristek Apa Kabar
- bbc
"Korban juga ditelepon oleh terduga pelaku sehingga semakin tertekan."
Hingga pada 5 November 2021, korban melaporkan terduga pelaku ke Mapolresta Pekanbaru.
BEM UNRI: `Nonaktifkan terduga pelaku`
Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau mendesak Rektor memberhentikan sementara dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
Presiden Mahasiswa Unri, Kaharudin, mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Berdasarkan pasal 42 Permendikbudristek, selama pemeriksaan Rektor memberhentikan sementara terduga pelaku sebagai pendidik dan dekan," imbunnya dalam konferensi pers di kantor LBH Pekanbaru.
Selain itu, ia juga mendesak rektor memasukkan unsur perwakilan mahasiswa dalam tim pencari fakta yang dibentuk. Hal itu, katanya, demi memastikan tim tersebut benar-benar independen dalam bekerja.
Sebelumnya Wakil Rektor II Unri, Sujianto, mengatakan pihak universitas telah membentuk tim pencari fakta guna menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut.
Dia berkata, tim ini akan mulai bekerja Senin (8/11) untuk melakukan investigasi pada pihak-pihak terkait.
Kampus juga, katanya, menjamin keselamatan korban secara akademik dan tidak akan ada intimidasi serta kriminalisasi.