Pelecehan Seks di Universitas Riau: Permendikbudristek Apa Kabar
- bbc
"Sudah ada kan yang menolak kebijakan ini? Ini tantangannya, gerakan ini hidup bahkan di kalangan dosen. Sekian puluh tahun kelompok ini menguat di kampus dan mereka enggak setuju dengan kesetaraan gender dan mengaitkan dengan agama."
Itu mengapa, katanya, perlu ada pemantauan dan evaluasi oleh Kemendikbudristek serta masyarakat sipil. Ia merujuk pada pengalamannya mendampingi kasus kekerasan seksual di sebuah universitas.
Lantaran tidak ada pemantauan, pelaku yang telah dijatuhi sanksi empat tahun dilarang mengajar, tetap bisa bekerja sebagai dosen karena mengeklaim tak dijatuhi sanksi.
"Itu karena enggak ada monitoring dan evaluasi, tidak ada kebijakan."
Satu survei tahun 2019 terkait pelecehan seksual di ruang publik, Koalisi Ruang Publik Aman menemukan lingkungan sekolah dan kampus menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).
Dalam kasus di Universitas Riau, menurut Damaira, pihak rektorat semestinya bisa bertindak cepat dengan merujuk pada Permendikbudristek terbaru.
"Kalau rektornya punya perspektif yang kuat tentang korban, sudah gampang, tinggal bikin tim saja, tidak sulit seharusnya."
Bagaimana kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau terungkap?
Dalam konferensi pers di kantor LBH Pekanbaru, Minggu (7/11), pengurus Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau, Popi, mengatakan keputusan korban serta Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Unri (Komahi) untuk mengunggah video pengakuan korban yang berdurasi 13 menit itu didasari oleh sikap rektor yang disebutnya "tidak peduli" saat menggelar audiensi pada 4 November 2021.
Audiensi itu, kata Popi, sedianya dimaksudkan untuk menyampaikan kronologi peristiwa dan tuntutan korban. Hanya saja Rektor, klaim Popi tidak kunjung merespons.
"Respons tidak peduli itu kami jawab dengan mengunggah video yang merekam pengakuan korban di Instagram. Setelah video itu diunggah, Komahi sudah tahu risiko yang akan terjadi. Pengurus Komahi berjaga untuk mendampingi korban, terutama karena mendapat panggilan dari nomor yang tidak diketahui," jelas Popi seperti yang dilaporkan wartawan Iham kepada BBC News Indonesia.
Dalam tuntutannya korban, sambung Popi, menuntut lima hal.