DPR: Jaksa Agung Kerjanya Bagus, Sangat Beralasan Jika Diserang

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • DPR RI

VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi soal laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Mereka melaporkan Burhanuddin terkait isu pelanggaran izin perkawinan dan poligami.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

Jangan Sampai Ganggu Kinerja

Sahroni menyatakan bahwa jangan sampai dugaan tersebut mengganggu kinerja kejaksaan yang justru tengah menunjukkan prestasi cemerlang.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • ANTARA FOTO

Menurutnya, kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin tengah menunjukkan prestasi yang luar biasa, mulai dari pengungkapan berbagai kasus korupsi besar, transformasi digital di kejaksaan, hingga penyelamatan aset negara hingga triliunan rupiah.

Komisi III DPR Geram AKP Dadang Tak Diborgol-Merokok saat Diamankan, Bakal Panggil Kapolda Sumbar

"Jadi sangat beralasan jika jaksa agung diserang oleh banyak pihak, karena memang beliau kerjanya bagus dan ganas,” kata Sahroni melalui keterangan persnya, Sabtu, 6 November 2021.

Fokus Bekerja

Sahroni juga meminta kepada Jaksa Agung agar tetap fokus bekerja demi menegakkan hukum di tanah air. Menurutnya, semakin tinggi pencapaian seseorang, maka akan makin besar juga tantangan yang dihadapi.

“Tidak perlu dipusingkan oleh isu seperti ini," katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kapuspenkum Mukri (kiri)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dia menambahkan Jaksa Agung sebaiknya tetap fokus saja meningkatkan kinerjanya yang sudah sangat baik. "Memang semakin tinggi pohon, semakin kencang angin bertiup. Jadi konsisten saja membuktikan kinerja dengan prestasi,” tutur Sahroni.

Direktur Eksekutif LSM Jaga, Adhyaksa David Sitorus, melaporkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Burhanuddin diduga melakukan pelanggaran izin perkawinan dan melakukan poligami.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya