Muannas Minta Aparat yang Abaikan SKB UU ITE Disanksi
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membebaskan 3 terdakwa kasus ITE yakni Vincent Lim, EPI dan Hendro. Penasehat hukum ketiga terdakwa mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang begitu besar kepada majelis hakim dengan nuraninya memberikan putusan bebas murni.Â
Mereka didakwa pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik hanya karena membagikan sebuah postingan berita media online presmedia.id dengan caption #justiceforcikok, yang oleh pelapor seorang pengusaha berpengaruh di daerah itu dianggap isi beritanya tidak benar.Â
"Kasus 3 (tiga) terdakwa ini dari awal sudah dipaksakan untuk bisa naik ke persidangan, isi berita dan judul berita diakui oleh pemred presmedia.id yang dirilis oleh medianya sendiri, ketiga terdakwa tidak bisa disalahkan atas perbuatan yang dirasa tidak benar karena itu produk media, anehnya media sebagai conten creator postingan itu hanya dijadikan saksi, masyarakat yang mengunggah malah dijadikan terdakwa," ujar Muannas Alaidid, SH, selaku kuasa ketiga terdakwa di Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Muannas yang juga founder Cyber Indonesia menegaskan, UU ITE tidak dapat diberlakukan untuk menjerat masyarakat yang hanya membagikan postingan media online, apalagi itu berupa pendapat mempertanyakan rasa keadilan atas pembunuhan terhadap cikok yang terjadi beberapa tahun silam.
Aparat penegak hukum dalam kasus ini juga terkesan mengabaikan SKB 3 menteri soal ITE, padahal ditandatangani pimpinan mereka sendiri, dimana dalam kasus pencemaran nama baik diupayakan mediasi dan pendekatan restorative justice tapi ini tidak dilakukan, justru malah pemberatan dengan menahan para terdakwa.
Ia pun meminta pimpinan aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada jajarannya yang tidak tunduk dan taat aturan.Â
"Hakim dalam pertimbangannya telah menerangkan bahwa perbuatan mencemarkan harus secara spesifik menyebutkan nama orang yang merasa dirinya dicemarkan, tidak bisa hanya menggunakan tolak ukur subyektif. harus ada fakta penyebutan nama orang," katanya.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus ITE yang mengorbankan masyarakat umum, pemerintah telah membuat keputusan bersama sebagai pedoman dalam menerapkan pasal dalam UU ITE, ini harus benar-benar ditegakan dan diberlakukan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban kesewenangan pihak tertentu, maka mesti ada evaluasi penerapan SKB dilapangan," tambahnya.
Muannas juga berharap, putusan bebas ketiga terdakwa ini juga kesempatan bagi penegak hukum kita untuk menindak lanjuti kasus utamanya pembunuhan cikok yang melibatkan Cun Heng sebagai otak pelaku pembunuhan berdasarakan penetapan pengadilan kala itu.
Baca juga:Â Pemerintah akan Jerat Pinjol Ilegal dengan UU ITE