Polda Sumut Grebek Pinjol Ilegal, Sita Uang Puluhan Juta
- VIVA/Putra Nasution (Medan)
VIVA – Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil membongkar operasional perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Berdasarkan data diperoleh di Polda Sumut, Jumat 5 November 2021, pinjol ilegal itu terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari TKP, petugas kepolisian mengamankan dua orang, yakni ARAS dan SY. Keduanya, merupakan warga Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Dari ruko tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa komputer hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan dalam menjalani aksinya, para pelaku membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).
"Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban," ucap Hadi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Jumat petang, 5 November 2021.
Kemudian, Hadi mengatakan, para tersangka ini juga akan menghubungi calon korbannya untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan hingga meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu.
"Setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu rupiah pada setiap korbannya," ucap Hadi.
Hadi melanjutkan, setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.
"Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus dalam pencarian orang (DPO)," sebut Hadi.
Dari pemeriksaan tersangka, kata Hadi bahwa mereka mengaku sudah menjalankan aksi penipuan itu, selama 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus kita dalami.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor," sebut Hadi.
Untuk barang bukti yang diamankan dua handphone, satu buku tabungan, satu lembar fotocopy kartu keluarga, satu unit CPU, satu unit layar monitor dan uang Rp37 juta.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutur Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. John Nababan menambahkan kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar.
"Petugas juga terus berpatroli secara online. Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan," sebut John.