Koalisi Masyarakat Sipil: Penunjukan Andika Perkasa Punya 3 Masalah
- Novi Abdi/ Antara.
VIVA – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga menilai penunjukkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI mengandung tiga permasalahan serius.Â
Pertama disebutkan Presiden Joko Widodo dalam mengusulkan Andika telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi. Hal itu pun sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.Â
Dari siaran pers Koalisi Sipil, rekam jejak Andika selanjutnya yang masih perlu mendapat pengujian dilakukan oleh lembaga negara independen di bidang hukum, HAM dan pemberantasan korupsi.
"Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan," tulis keterangan pers Koalisi Sipil dalam keterangannya, Jumat 5 November 2021.Â
Koalisi juga menganggap calon Panglima TNI yang diusulkan memiliki catatan buruk, setidaknya lewat pemberitaan. Adanya pemberitaan mengaitkan nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Hiyo Eluay harus ditanggapi secara serius.
Selain itu, Koalisi pula menyoroti laporan harta Kepala Staf Angkatan Darat itu yang angkanya cukup fantastis.Â
"Harus segera diklarifikasi dan dijelaskan kepada publik. Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, adanya laporan kepemilikan kekayaan hingga berjumlah Rp179,9 Miliar harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel sehingga terang benderang," papar koalisi.Â
Koalisi menganggap penting untuk dilakukan audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK. Selama berkarir di militer, Jenderal Andika hanya melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Artinya, selama 3 tahun menjadi KSAD belum pernah melapor LHKPN.Â
"Ini melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPK No. 4 Tahun 2020, yang mewajibkan Jenderal Andika untuk melapor LHKPN. Koalisi menengarai ada itikad buruk terkait tidak dilaporkannya LHKPN Jenderal Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis," ungkapnya
Koalisi untuk Reformasi Sektor Keamanan ini ini diketahui terdiri dari KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers dan ICJR.
Mereka pun menggarisbawahi tantangan keamanan regional di masa depan. Selain soal konflik Laut China Selatan, harusnya Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto berlatarbelakang atau diambil berdasarkan pendekatan maritim sentris.Â
Apalagi janji Presiden Jokowi supaya Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia kemudian pun jadi dipertanyakan.Â
"Aksi perompakan di Selat Malaka yang masih terus berlangsung, pencurian ikan oleh kapal nelayan asing, penyelundupan senjata untuk kelompok kriminal via jalur laut, dan lain sebagainya. Beberapa tantangan di atas adalah sedikit dari masih banyak ancaman lain yang masih harus diperkuat penanganannya di sektor maritim. Hal ini lagi-lagi harusnya sejalan dengan visi Presiden RI Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Presiden RI tampaknya harus terus diremajakan ingatannya kepada visi dan komitmennya sendiri ketika berkampanye sebagai calon Presiden RI Republik Indonesia," ujar mereka.Â
Untuk itu, Koalisi juga mendesak parlemen yang akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Andika, esok, mendesak keterbukaan serta melibatkan partisipasi publik dan lembaga independen.Â
Koalisi pun memberikan catatan Koalisi dalam beberapa butir. Adapun desakan mereka sebagai berikut:Â
1. DPR RI menguji secara serius komitmen calon panglima TNI atas Demokrasi, HAM, pemberantasan korupsi dan lainnya, khususnya dugaan keterkaitan KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan kepemilikan harta kekayaan dengan jumlah fantastis tersebut dengan demikian sudah sepatutnya ditolak;
2. DPR RI dalam menguji dan menilai calon panglima TNI Â Â Â Â wajib melibatkan dan meminta pendapat Publik, Lembaga-Lembaga Negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang misalnya dengan melibatkan Komnas HAM dan KPK serta lembaga-lembaga masyarakat sipil lainnya;
3. Presiden RI segera mencabut Surat Presiden penunjukan Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI, lalu melanjutkan dan membentuk Tim Percepatan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI untuk melakukan reformasi dan transformasi TNI.
4. Komnas HAM melakukan pengujian segera terhadap dugaan peranan Andika Perkasa dalam Kasus pembunuhan Theys Eluay pada November 2001.