Dua Mahasiswa UNS Solo Jadi Tersangka Petaka Diklatsar Menwa

Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, didampingi pejabat Polda Jawa Tengah dan Rektor UNS, Jumat, 5 November 2021, mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua mahasiswa UNS dalam kasus kematian seorang mahasiswa saat mengikuti Diklatsar
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Polresta Solo telah menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti pendidikan dan pelatihan SAR resimen mahasiswa.

Sesal Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Ini Pil Pahit!

Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kematian mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS itu.

“Kurang lebih sebelas hari telah melakukan serangkaian penyidikan atas dugaan kekerasan yang terjadi selama pelaksanaan Diklatsar Pra Gladi Patria Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa (Menwa UNS),” kata Ade, didampingi pejabat Polda Jawa Tengah dan Rektor UNS, saat mengumumkan penetapan tersangka itu, Jumat, 5 November 2021.

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Pada hari ini juga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dari kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan peserta diklatsar meninggal dunia. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti. Kedua tersangka, antara lain berinisial NFM (22 tahun), laki-laki, warga Kabupaten Pati, dan FPJ (22 tahun), laki-laki, warga Wonogiri.

Halaman muka Markas Komando Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahadipa Batalion 905 Jagal Abilawa di kompleks kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Menurut Ade, kedua mahasiswa yang menjadi panitia kegiatan Diklatsar Menwa UNS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan penganiyaaan terhadap salah satu peserta diklatsar yang menyebabkan mahasiswa bernama Gilang itu meninggal dunia.

“Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong,” katanya.

Karena kelalaiannya itu, katanya, menyebabkan orang lain meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa pada 23-24 Oktober 2021 di lingkungan Kampus UNS. Mereka dijerta Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 7 tahun.

Mengenai hasil perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan hari ini, menurut dia, telah dilakukan pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Solo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya