Satgas BLBI Sita Aset Milik Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar

Tommy Soeharto saat resmikan multigrosir Goro.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan hari ini Satuan Tugas (Satgas) Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120 hektar di Karawang, Jawa Barat.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

“Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat 5 November 2021.

Dari keterangan itu, dijelaskan Satgas BLBI terdiri dari beberapa unsur terus bekerja. Aset Tommy disebut berasal dan dijaminkan oleh PT Timor Putra Nasional (PT TPN).

Bentuk Tim Satgas, DPR Gandeng BNN Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba

Menko Polhukam Mahfud MD

Photo :
  • Reza Fajri/VIVA.

PT TPN dikatakan masih berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini bernama Bank Mandiri.

Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil Tunggu Arahan Teknis Prabowo

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. Adapun kurang lebih aset yang disita bernilai sekitar Rp600 miliar.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, Pemerintah tak akan gentar dengan rayuan obilgor atau debitur perihal perkara pengembalian aset negara dalam kasus BLBI. Menurut Mahfud, Satgas BLBI yang dibentuk akan bertindak sesuai kententuan tanpa tawar-menawar. 

"Kita akan bertindak, karena sejak dulu kalau kita tidak bertindak, selalu terjadi tawar-menawar. Waktu tawar-menawar ini tak jelas,” kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Mahfud menyampaikan jika para obligor itu tak mengakui utangnya, maka Satgas juga punya dalil lain seperti menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana. 

“Nanti akan dilakukan oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim)," tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya