Dua Kreator Video TikTok Diciduk karena Dianggap Langgar Syariat

Tiktok resmi tambah durasi video jadi 5 menit
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam, nilai dan norma di Aceh.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis, 4 November 2021.

Ardiansyah mengatakan, video TikTok itu dibuat di dua tempat, yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta juga ada di beberapa daerah lainnya.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Kedua orang yang diamankan seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial M, mereka diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar Qanun Syariat Islam dan Qanun Jinayat lewat TikTok," ujarnya.

Pantesan Sekampung Ikut Joget di Live TikTok, Sadbor Ternyata Dapat 8 Jutaan Sehari Hingga Bisa Beli Tanah

Pelanggar syariat di Banda Aceh dihukum cambuk. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/ Dani Randi.

Ardiansyah menyampaikan, terhadap keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari. Sementara itu, dalam kasus ini masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.

Dalam kesempatan ini, Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, namun harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya