Polisi Temukan 0,5 Hektare Ladang Ganja di Hutan Adat Kerinci

Polisi menemukan ladang ganja tempat penyemaian tanamam ganja di dalam di Hutan Adat, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kamis sore, 4 November 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polres Kerinci menemukan lokasi ladang tempat penyemaian tanaman ganja seluas setengah (0,5) hektare di bawah kaki gunung Kerinci tepatnya di Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kamis sore, 4 November 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan bahwa kemarin Polres Kerinci telah mengamankan lokasi ladang penyemaian ganja seluas setengah hektare dengan menemukan ratusan tanaman berbagai ukuran.

Kepala Polres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho yang memimpin langsung turun menuju lokasi ladang ganja yang berada di dalam kawasan Hutan Adat Desa Lempur Mudik, Gunung Raya, Kerinci, Jambi.

Penemuan lokasi penyemaian ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Polres Kerinci bahwa di tempat kejadian perkara ada lahan yang berisi tanaman ganja.

Berdasarkan informasi itu, kemudian Agung Wahyu Nugroho membentuk Tim yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Sabhara beserta personel Sabhara Polres Kerinci, Kasat Narkoba beserta tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci, guna menindak lanjuti informasi itu.

Ilustrasi ladang ganja

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang di pimpin langsung oleh Agung langsung bergerak dan tiba di lokasi Hutan Adat Lempur Mudik, Kerinci.

"Untuk mencapai lokasi memakan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dengan rincian satu jam perjalanan menggunakan kendaraan dan dua jam di tempuh dengan berjalan kaki," kata Mulia Prianto.

Jadi Sahabat Orangutan: Ajak Anak Lindungi Hutan

Sesampai di TKP, petugas menemukan lokasi tempat penyemaian bibit ganja seluas kurang lebih 0,5 hektare tanpa ada pemilik dan ditemukan tanaman ganja sebanyak 150 batang, dengan rincian 50 batang dengan ketinggian satu meter dan 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 sentimeter.

"Selanjutnya barang bukti itu dicabut dan diamankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Mulia Prianto. (ant)

Kisah Inspiratif Sehmus Erginoglu: Mengubah Lahan Terlantar Menjadi Hutan yang Subur
Menhut Raja Juli Antoni raker dengan DPR

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Menhut menyatakan  tidak segan mencabut  IPPKH perusaahaan atau korporasi yang tidak menjalankan tanggung jawab penghijauan kembali lahan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024