INFOGRAFIK: Syarat Naik Pesawat Terbaru saat PPKM

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Pemerintah telah memperbarui syarat naik pesawat di masa pandemi atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Setelah sebelumnya wajib melakukan tes PCR, kini ada sedikit kelonggaran yang membolehkan penggunaan tes Antigen. 

Soal Kenaikan Kasus COVID-19, Ahli: Dari 10 yang Tes PCR Setengahnya Positif

Ketentuan terbaru naik pesawat diatur melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021. Tentunya, penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam. Setiap penumpang juga tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan status vaksin.

Diatur juga dalam SE itu, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana dalam persyaratan kesehatan sebagai berikut: 

Varian Arcturus Masuk RI, Kemenkes Siagakan Tes COVID-19 Mandiri

Ilustrasi hamil/ibu hamil.

Trimester Ketiga Kehamilan Tinggal Nunggu Waktu Lahiran, Emang Boleh Naik Pesawat?

Alasan mengapa kebanyakan ibu hamil tidak diperbolehkan naik pesawat adalah risiko melahirkan ketika sedang mengudara.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2024