INFOGRAFIK: Syarat Naik Pesawat Terbaru saat PPKM
- ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
VIVA – Pemerintah telah memperbarui syarat naik pesawat di masa pandemi atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Setelah sebelumnya wajib melakukan tes PCR, kini ada sedikit kelonggaran yang membolehkan penggunaan tes Antigen.Â
Ketentuan terbaru naik pesawat diatur melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021. Tentunya, penumpang tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam. Setiap penumpang juga tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan status vaksin.
Diatur juga dalam SE itu, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana dalam persyaratan kesehatan sebagai berikut:Â