Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman penjara lima tahun penjara denda Rp250 juta dan subsider enam bulan kurungan atas kasus suap pengadaan Bansos COVID-19 kepada Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara.
Terbukti Bersalah
Aa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aa Umbara Sutisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis, 4 November 2021.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantsan Korupsi. Jaksa KPK menuntut Aa dengan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurangan.
Hakim juga mewajibkan Aa membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dengen ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tak dibayar maka akan dilakukan penyitaan harta benda.
"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," katanya.
Hal Meringankan dan Memberatkan
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, hakim menilai Aa belum pernah dihukum. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.