KPK Tahan Apit Firmansyah Orang Kepercayaan Zumi Zola

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta bernama Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi, terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021. 

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Berbarengan dengan pengumuman ini, KPK juga menahan Apit.

"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 November 2021.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Selalu Membantu Zumi Zola

Sidang Putusan Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Setyo menjelaskan Apit adalah orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye, dalam pencarian suara ke masyarakat.

Apit juga yang mengurus pekerjaan dan keperluan pribadi Zumi. Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek, saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Totalnya hingga sekitar Rp46 miliar.

"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," kata Setyo.

Apit juga diduga kecipratan dari uang yang telah dikumpulkan itu. KPK mencatat Apit diberikan Rp6 miliar oleh Zumi untuk keperluan pribadinya.

"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Apit juga dijerat KPK menggunakan Pasal gratifikasi, Pasal 12B  atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya