Komisi I Akan Tagih Janji Jenderal Andika Hapus Tes Keperawanan TNI
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menyambut baik Surat Presiden (Surpres) terkait calon panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa yang dikirim ke DPR pada Rabu, 3 November 2021.
Menurut dia, Andika memiliki profesionalitas dan integritas yang baik untuk menjadi Panglima TNI. “Komisi I akan mengadakan rapat internal Kamis, 4 November pukul 14.00 WIB. Rapat internal diikuti seluruh anggota Komisi I akan memutuskan kapan fit and proper test diadakan,” kata Meutya melalui keterangannya, Kamis, 4 November 2021.
Seperti lazimnya dalam proses pemilihan panglima, Meutya mengatakan, ada waktu untuk verifikasi dokumen calon panglima serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari fit and proper test. “Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani menilai Jenderal Andika punya pengalaman dan rekam jejak selama ini sehingga akan sanggup mengemban tugas sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya. Ia juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif,” kata Christina.
Menurut dia, Komisi I akan menanyakan sejumlah isu dalam fit and proper test terhadap calon tunggal Panglima TNI, yakni Jenderal Andika. Selain itu, kata dia, Komisi I bakal menagih janji Jenderal Andika yang ingin menghapus tes keperawanan untuk calon prajurit TNI.
“Dalam uji kelayakan dan kepatutan, nantinya ada beberapa hal menjadi perhatian untuk ditanyakan. Seperti isu keamanan di Papua, isu-isu seputar keamanan laut, dan tentu saja implementasi dari wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI,” kata anggota Fraksi Golkar ini.
Sedangkan mengenai dinamika dan rotasi matra untuk menjadi Panglima TNI itu, kata dia, merupakan hak prerogratif Presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur kemungkinan rotasi antar matra sebagai Panglima TNI.
“Namun sekali lagi, bukan merupakan hal yang diwajibkan. Kami percaya TNI profesional dan siap menjalankan keputusan Presiden sebagai Panglima tertinggi,” ujarnya.