KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa saksi bernama Johan Tedja Surya, Selasa, 2 November 2021. Ia diminta menjelaskan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 3 November 2021.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Johan. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terkait kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.