KPK Ultimatum Dosen Udayana Terkait Dugaan Korupsi di Tabanan
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Nyoman diminta bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dia mangkir saat diminta hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 3 November 2021.
Ali mengungkapkan, penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua untuk Wiratmaja pada Jumat 5 November 2021. Dia diminta tidak mangkir lagi seperti saat pemanggilan pertama.
"Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih," kata Ali.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka.
Namun, KPK masih belum bisa membeberkan nama tersangkanya. Penjelasan terkait tersangka akan dibarengi dengan penahanan. Masyarakat diminta untuk bersabar.
Terkait perkara ini, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti kantor Dinas PUPR, hingga Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD.