Maju Mundur Aturan PCR untuk Perjalanan, Begini Kata Menkes
- Youtube/Sekretariat Presiden
VIVA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal polemik kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan. Menurut Budi, testing COVID-19 pada warga yang suspek dan memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19 merupakan cara yang paling benar secara ilmiah.
Cara testing seperti itu, menurut Menkes, lebih efektif untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dibandingkan dengan pelaksanaan tes swab PCR perjalanan.
"Semua epidemiologi bilangnya begitu, cuma di Indonesia kadang-kadang kita kurang respon terhadap suspek, yang ada banyak testingnya dilakukan untuk penerbangan dan perjalanan darat," ujar Budi Gunadi saat berkunjung ke Makassar, Sulsel, Selasa 2 November 2021.
Maka dari itu, Budi mengimbau kepada masyarakat bahwa jika ditemukan seseorang yang diduga demam, sakit dan memiliki tanda-tanda terkena COVID-19 agar segera dilakukan tes swab PCR.
Ia berharap kebiasaan testing harus mulai diubah secara pelan-pelan bahwa testing itu kembali dilakukan secara epidemiologis bukan testing screening.
"Jadi itu yang testing adalah orang-orang yang memang suspek dan kontak erat pasien COVID-19, sehingga kehidupan sedikit lebih normal. Sedangkan kalau ada yang sudah tertular, maka bagi yang kontak erat harus disiplin," ujar mantan Dirut Bank Mandiri ini.
Sementara jelang hari libur Natal dan Tahun Baru, Menkes mengingatkan agar semua pihak diminta waspada akan potensi kenaikan kasus. Pemerintah, lanjutnya, akan fokus mengantisipasi lonjakan COVID-19 gelombang ke III, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi.
"Bbelajar dari negara-negara yang sudah vaksin kayak Singapura tetap juga meninggi kembali kasusnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) merujukInstruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Salah satu yang disesuaikan adalah terkait kewajiban tes PCR/Antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. Kini tak ada lagi batasan jarak. Namun untuk perjalanan darat jarak jauh, ditegaskan kini syarat wajibnya tetap adalah tes antigen 1x24 jam dan kartu vaksin. (Ant)