Aturan Karantina Terbaru: Vaksin Lengkap 3 Hari, Dosis Satu 5 Hari
VIVA – Pemerintah mengurangi masa karantina untuk warga pelaku perjalanan internasional. Dari yang semula lima hari, kini jadi tiga hari.
Namun, itu khusus bagi mereka yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis dua alias lengkap. Aturan terbaru ini ada dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Untuk yang baru menerima satu dosis wajib karantina selama lima hari.
"Durasi wajib karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito kepada wartawan, Selasa 2 November 2021.
Kata dia, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Tanah Air. Kemudian, mereka juga harus melakukan tes PCR lagi saat akan selesai karantina. Hal ini berlaku bagi yang sudah divaksin lengkap maupun baru dosis satu.
"Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan karantina atau exit tes pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan exit tes pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari," kata dia.
Untuk biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, serta pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri akan ditanggung oleh negara.
Sementara itu, untuk WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Baca juga: Kemenhub Ubah Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen