Menang di KIP, Jubir: KPK Tak Pernah Sebar Hoax TWK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sumringah, atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil tes wawancara kebangsaan atau TWK pegawai komisi. TWK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN sesuai perintah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

KPK menegaskan, putusan KIP menepis anggapan lembaga antirasuah telah menyebarkan hoax terkait asesmen tes wawasan kebangsaan sebagaimana tuduhan sejumlah pihak.

KIP sebelumnya menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil TWK pegawai KPK, yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). KIP menyatakan dokumen seputar soal tes tertulis hingga panduan wawancara TWK yang menjadi sengketa, bukan dalam penguasaan KPK selaku termohon.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

"Sehingga putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoax hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW dan pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 November 2021.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA
KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Dokumen Bukan Penguasaan KPK

Ali mengatakan, sejak awal pihaknya telah menegaskan dokumen yang diminta pemohon bukan dalam penguasaan KPK.

"KPK terbuka atas saran dan kritikan yang membangun bukan atas dasar asumsi semata," kata Ali.

Diketahui, peneliti ICW Kurnia Ramadhana sempat mengigatkan KPK agar tidak menyebarkan hoax seputar hasil TWK pegawainya. 

Tudingan hoax itu didasarkan atas pemberitaan di laman KemenPAN-RB yang memuat penyerahan hasil TWK oleh BKN kepada KPK pada 27 April 2021 lalu.

Hal itu menanggapi pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mengatakan pihanya berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi 30 surat permohonan permintaan data dan informasi terkait TWK. Sebab, salinan hasil TWK disebutnya bukan dalam penguasaan lembaga antirasuah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya