Diduga Terima Fee, Orang Dekat Azis Syamsuddin Dibidik KPK

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Aliza Gunado, orang dekat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. 

Hal tersebut dilakukan, setelah nama Aliza disebut dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

”Fakta sidang dimaksud tentu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 November 2021.

Pengakuan Penyerahan Uang

Sebelumnya eks Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Aan Riyanto, mengaku pernah menyerahkan Rp2 miliar kepada Aliza Gunado. 

Pengakuan itu disampaikan Aan saat bersaksi dalam sidang terdakwa Stepanus Robin Patujju. Menurut Aan, uang itu merupakan komitmen fee untuk Azis Syamsuddin karena telah membantu mengurus proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp2,085 miliar totalnya," kata Aan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin.

Aan menerangkan penyerahan uang kepada Aliza dilakukan secara bertahap. Pertama sejumlah Rp1,135 miliar, diberikan Aan kepada Aliza di salah satu mall. Uang itu, terang dia, diambil seorang teman Aliza dan langsung ditukar dalam bentuk dolar Singapura.

Hari Pertama Hakim Cuti Bersama: PN Jaksel Tunda Sidang Sepekan, PN Jakpus Lanjut Sidang Tipikor

"(Penyerahan) kedua, Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik," kata Aan. 

Sementara itu, mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman menjelaskan terkait penyerahan fee Rp2 miliar kepada Aliza. 

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Menurutnya, uang Rp2 miliar itu diminta setelah Banggar (Badan Anggaran) DPR yang saat itu dipimpin Azis Syamsuddin menyetujui DAK Lampung Tengah 2017 sebesar Rp25 miliar. Bahkan, uang fee itu sudah disampaikan Aliza pada saat pertemuan pertamanya di Bandar Lampung. 

Aliza Gunado saat itu meminta komitmen fee 8 persen dari jumlah DAK yang disetujui DPR.

Jaksa Limpahkan Berkas Helena Lim ke Pengadilan Tipikor Jakpus
Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor

Hakim Peringatkan Ibu Ronald Tannur dan Makelar Kasus MA: Jangan Pernah Hubungi Kami!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memperingatkan kepada makelar kasus MA Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur agar tidak berusaha mengurus perkara dengan menghubungi hakim

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025