KPK Duga Ada Pemberian Fasilitas dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa sepuluh orang saksi pada Senin, 1 November 2021. Mereka semua diminta memberikan informasi terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan perpanjangan HGU oleh PT AA (Adimulya Agrolestari) dan dugaan adanya pemberian fasilitas tertentu pada beberapa pihak terkait pengurusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 November 2021.

Sepuluh orang yang diperiksa yakni PJ Sekda Kuansing Agus Mandar; Kabag Perekonomian SDA Setda Kuansing Irwan Nazif; Senior Manager PT AA Paino Harianto; Staf PT AA Rudy Ngadiman; Staf Legal PT AA Fahmi Zulfanfi; Staf PT AA Yuhartaty; Staf PT AA Riana Iskandar; Kepala Kantor PT AA Syahlevi; pegawai negeri sipil (PNS) Indrie Kartika Dewi, dan sopir Joharnalis.

Hakim Tak Cabut Hak Politik Bupati Kuansing, KPK Ajukan Banding

Ali enggan memerinci pihak-pihak tertentu yang mendapatkan fasilitas karena membantu PT AA. Namun, itu dikaitkan dengan pekerjaan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK
Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp1,5 Miliar

"Didalami juga mengenai posisi tersangka AP (Andi Putra) dalam memberikan persetujuan izin HGU tersebut," kata Ali.

Pada kasus ini, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya