Kejagung Periksa Dirut Perum Perindo dalam Kasus Korupsi
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo.
Lalu DAG selaku Direktur Operasional / Usaha Perum Perindo periode 2016-2017, FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020, dan RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.
Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Selasa, 2 November 2021.
Baca juga: Mantan Dirut Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Perum Perindo
Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perum Perindo tahun 2016-2019 yaitu Direktur Utama PT Global Prima Santosa, RU, dan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia periode 2016-2017, SJ (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam).
Para tersangka tersebut ditahan untuk mempercepat penyidikan. Dengan ditetapkan dua orang tersangka yaitu RU dan SJ maka saat ini tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 5 orang.