Penurunan Tarif Air Minum, Kesetaraan untuk Warga Jakarta

Ilustrasi air mengalir.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TobiasD

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memegang prinsip Keadilan Sosial dalam menerapkan setiap kebijakan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan air minum. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) sejak Agustus 2021, sehingga tarif air minum bagi warga Kepulauan Seribu setara dengan penduduk daratan di Jakarta. 

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, menjelaskan dalam upaya menjalankan amanat negara untuk memberikan hak dasar air minum pada rakyat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada awal Agustus 2021 menerbitkan Pergub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis. 

“Pergub ini sebagai wajah negara yang hadir untuk memberikan hak dasar, hak rakyat atas air. Perubahan tarif otomatis ini memberikan harga sama dan setara untuk kebutuhan pokok minimal warga di DKI Jakarta, baik yang ada di daratan maupun di Kepulauan Seribu,” ujar Priyatno, Senin (11/10/2021). 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Terdapat 13 golongan tarif di Kepulauan Seribu, mulai dari tarif sosial, rumah tangga, hingga industri. Untuk tarif golongan sosial meliputi bangunan ibadah dan asrama yatim sebesar Rp 1.050 per meter kubik dari yang sebelumnya Rp 25.000 per meter kubik. 

Sedangkan golongan rumah tangga, tarif minimum sebelumnya ditetapkan Rp 32.000 per meter kubik, kini menjadi Rp 3.550 per meter kubik untuk rumah tangga sederhana, dan Rp 4.900 per meter kubik pada rumah tangga menengah. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Sementara itu, tarif untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000 per meter kubik menjadi Rp 6.825 per meter kubik. Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550 per meter kubik dari sebelumnya Rp 35.000 per meter kubik. 

Saat ini, 9 dari 11 pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu sudah dilayani air perpipaan oleh PAM Jaya, yakni Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung, dan Pulau Lancang. Jumlah pelanggan di pulau-pulau tersebut hingga Agustus 2021 sebanyak 5.526 pelanggan dengan didominasi golongan tarif rumah tangga.

Sejak pemberlakuan tarif baru dan sosialisasi Pergub Nomor 57 Tahun 2021, makin banyak warga di Kepulauan Seribu yang ingin berlangganan. Pemberian subsidi tersebut memangkas biaya kebutuhan air hingga lebih dari 80 persen. 

Priyatno optimistis pemangkasan tarif ini akan membangkitkan gairah ekonomi di Kepulauan Seribu sebagai salah satu destinasi pariwisata. 

“Akibat lebih lanjut dari terpenuhinya kebutuhan warga, maka kesehatan akan meningkat dan penurunan biaya hidup bulanan akan memberikan dampak yang signifikan secara ekonomi,” tutup Priyatno.

Dok. Istimewa

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi melakukan rotasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Ad

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024