INFOGRAFIK: Pahami Aturan Karantina di Masa Pandemi COVID-19

Asrama Haji Pondok Gede jadi tempat karantina pekerja migran dan Jamaah Tabligh;. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Dharma Sebut Bio Weapon untuk Pandemi Selanjutnya Sudah Disiapkan, Gong Kematian Pengusaha Jakarta

WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik: 

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya
Wapres Gibran bborong produk usaha mikro nasabah PNM

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming memborong produk snack milik Rachma Widarti yang merupakan salah satu nasabah PNM Mekaar.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024