INFOGRAFIK: Pahami Aturan Karantina di Masa Pandemi COVID-19
Senin, 1 November 2021 - 20:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga :
Dharma Sebut Bio Weapon untuk Pandemi Selanjutnya Sudah Disiapkan, Gong Kematian Pengusaha Jakarta
WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik:
Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming memborong produk snack milik Rachma Widarti yang merupakan salah satu nasabah PNM Mekaar.
VIVA.co.id
27 November 2024
Baca Juga :