INFOGRAFIK: Pahami Aturan Karantina di Masa Pandemi COVID-19
Senin, 1 November 2021 - 20:00 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik:Â
Bangkit Usai Dihantam Pandemi, Pendapatan Bisnis KAI Kini Tembus Puluhan Triliun
PT Kereta Api Indonesia (KAI) disebut mencatatkan pendapatan lebih dari Rp30 triliun pada tahun 2024, berkat pemulihan bisnis yang pesat usai pandemi.
VIVA.co.id
19 Desember 2024
Baca Juga :