INFOGRAFIK: Pahami Aturan Karantina di Masa Pandemi COVID-19

Asrama Haji Pondok Gede jadi tempat karantina pekerja migran dan Jamaah Tabligh;. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik: 

Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,47 Juta Orang Per Agustus 2024
Dharma Pongerekun-Kun Wardana, Debat Ketiga Pilkada DKI Jakarta 2024

Dharma Sebut Bio Weapon untuk Pandemi Selanjutnya Sudah Disiapkan, Gong Kematian Pengusaha Jakarta

Calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun menyampaikan pernyataan kontroversial dalam visi misinya di debat pamungkas Pilgub Jakarta, Minggu malam, 17 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024