INFOGRAFIK: Pahami Aturan Karantina di Masa Pandemi COVID-19

Asrama Haji Pondok Gede jadi tempat karantina pekerja migran dan Jamaah Tabligh;. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Pesan Dharma Pongrekun ke Pramono-Rano: Jangan Ada Pandemi Lagi di Jakarta

WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik: 

5 Tahun Usai Pandemi COVID-19, Heboh Penyakit Baru Menyebar di China! Ini Faktanya
VIVA Militer: Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA)

CIA Duga COVID-19 Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China, Menurut Media AS

Badan Intelijen Pusat (CIA) AS kini mendukung teori bahwa pandemi COVID-19 mungkin berasal dari kebocoran laboratorium secara tidak sengaja di China.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025