INFOGRAFIK: Pahami Aturan Karantina di Masa Pandemi COVID-19

Asrama Haji Pondok Gede jadi tempat karantina pekerja migran dan Jamaah Tabligh;. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Karantina menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia di masa Pandemi COVID-19. Ketentuan itu telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Kisah Rizky Ridho Jualan Ayam saat Liga Dihentikan Akibat Pandemi: Uang Sisa Rp400 Ribu

WNI maupun WNA diharapkan untuk mematuhi aturan ini agar pandemi COVID-19 bisa ditanggulangi dengan baik. Berikut selengkapnya aturan karantina di masa pandemi COVID-19 yang disajikan VIVA dalam infografik: 

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo

Bangkit Usai Dihantam Pandemi, Pendapatan Bisnis KAI Kini Tembus Puluhan Triliun

PT Kereta Api Indonesia (KAI) disebut mencatatkan pendapatan lebih dari Rp30 triliun pada tahun 2024, berkat pemulihan bisnis yang pesat usai pandemi.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024