MAKI Minta Kejagung Bisa Buktikan Tuntut Mati Terdakwa Kasus Asabri

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang mengkaji wacana hukuman mati untuk koruptor. Wacana itu ditanggapi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta agar Jaksa Agung bukan sekadar lip service

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap agar wacana itu bisa dibuktikan dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

"Jangan hanya lip service. Harus segera terapkan pada proses tuntutan berikutnya. Paling dekat kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," kata Boyamin di Jakarta, Senin, 1 November 2021. 

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Boyamin mengaku mendukung rencana Jaksa Agung dalam penerapan hukuman mati sebagai efek jera para perampok uang rakyat. Menurut dia, beberapa terdakwa kasus PT Asabri bisa dijerat hukuman mati seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat. 

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

"Untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan korupsi, yaitu adanya pengulangan. Karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri," jelas Boyamin. 

Bagi Boyamin, hukuman mati bisa dijerat kepada mereka yang berulang kali terlibat kasus korupsi. Pun, hukuman mati juga bisa dijerat kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana. 

Dia meminta Kejagung bisa membuktikan tuntutan hukuman mati itu dalam kasus di Asabri.

"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, itu soal lain. Setidaknya upaya JPU menuntut hukuman berat kepada koruptor sudah dilakukan," jelas Boyamin. 

Untuk diketahui, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Heru membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun. Sementara, Benny diwajibkan bayar sebesar Rp6,078 triliun.

Pun, terkait korupsi pengelolaan dana di PT Asabri, baik Heru dan Benny diduga sebagai pihak yang berperan dalam kasus penyelewengan dana tersebut. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai lebih Rp22 triliun. 

Lalu, untuk pengembalian kerugian negara, Kejagung juga sudah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny dan Heru.

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin menyoroti skandal korupsi PT Asabri dan kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Hal itu yang membuat wacana hukuman mati untuk para koruptor.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya