Eks Pejabat Lamteng Beri Rp200 Juta ke Orang Dekat Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Ahmad Taufik, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada orang dekat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Edi Sujarwo. 

Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju. 

Taufik menjelaskan, uang tersebut untuk membantu mengurus pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Awalnya Taufik mengaku berhubungan dengan Aliza Gunado mengenai pengajuan proposal DAK Lampung Tengah. Namun, DAK yang diajukan Taufik senilai Rp300 miliar dinilai terlalu besar. 

Aliza pun meminta Taufik untuk mengubah besarannya menjadi Rp130 miliar. Setelah diminta oleh Aliza mengubah besaran DAK, Taufik melapor kepada Bupati Lamteng saat itu, Mustafa. Pun, kepada Taufik, Mustafa mengaku tidak mengenal Aliza.

"Pak Bupati waktu itu bilang dia nggak kenal Aliza. Pak Mustafa tahunya orang Pak Azis itu Edi Sujarwo," ujarnya. 

Taufik lalu menghubungi dan bertemu Edi Sujarwo. Sepekan setelah pertemuan itu, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa ia bisa mempertemukannya dengan Azis Syamsuddin.

"Waktu itu kami rencana berangkat ke Jakarta tanggal 20 Juli dengan tujuan untuk bertemu Pak Azis agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui," kata Taufik.

Sebelum berangkat ke Jakarta, Taufik menyebut Edi memintanya menyiapkan uang Rp200 juta. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Taufik, Indra Erlangga, kepada Edi Sujarwo di bandara Lampung.

"Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo," ujarnya. 

Setelah tiba di Jakarta, Taufik diajak Edi Sujarwo ke sebuah kafe untuk bertemu Azis. Menurut Taufik, kafe tersebut milik Vio, adik dari Azis.

Menurut Taufik, Edi Sujarwo menemui adik Azis, Vio. Setelah itu, Edi menyampaikan kepada Taufik bahwa uang proposal tersebut telah diserahkan kepada Vio. Taufik juga gagal bertemu Azis karena ada rapat anggaran di DPR.

"Karena (Azis) masih rapat saya pikir nggak mungkin bertemu. Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu, terus dia keluar, kasi tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio," ujarnya. 

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Lalu, keesokan harinya, Taufik diajak Edi Sujarwo untuk menemui Azis di DPR. Saat bertemu, Azis menyampaikan kepada Taufik bahwa DAK untuk Lampung Tengah disetujui sebesar Rp25 miliar.

"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah 25," tuturnya. 

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024