4 Terduga Penembakan Pos Polisi Aceh Barat Dilepas, 1 Jadi Tersangka
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Polres Aceh Barat, Provinsi Aceh, membebaskan empat orang terkait penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Mereka dilepas karena tidak terbukti melakukan aksi penembakan itu setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, dari empat terduga, hanya satu orang yang memenuhi unsur sebagai tersangka sehingga empat orang lainnya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini sudah dilepas.
“Dari kelima orang itu, kita lakukan pengecekan, kemudian motifnya, kemudian kita lakukan penggeledahan, pemeriksaan secara maraton, dari lima itu hanya satu [orang] kita tetapkan sebagai tersangka, inisial DP,” kata Winardy, Senin, 1 November 2021.
Dalam peristiwa itu polisi turut menyita barang bukti berupa 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 dan 1 selongsong senjata dari tersangka DP. Namun, semua barang bukti itu tidak disita di lokasi kejadian, tetapi di Pantai Ceureumen, Aceh Barat.
Winardy menjelaskan bahwa Pantai Cermin merupakan lokasi perampokan pendulang emas, yang dilakukan tersangka DP. “Jadi, kita masih mendalami motif yang bersangkutan, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan maraton dan pengembangan selanjutnya,” kata Winardy.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 03.15 WIB. Setelah kejadian, Polda Aceh langsung mengerahkan tim dari Direktort Reserse Kriminal Umim untuk mengejar pelaku.