Eks Penyidik KPK Kritik MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Mantan penyidik sekaligus Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, atau dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

Yudi berpendapat, regulasi ini sejatinya penting untuk penyidik saat mengulik informasi. Namun saat ini sudah resmi dicabut oleh MA.

"PP Nomor 99 Tahun 2012 ini penting karena membuat para pelaku tindak pidana korupsi tentu harus berfikir ribuan kali ketika mereka tidak kooperatif dengan penyidik," kata Yudi kepada awak media, Senin, 1 November 2021.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Yudi menjelaskan, pelaku korupsi hanya bisa mendapatkan remisi jika permintaan justice collaborator (JC) melalui aturan itu. Langkah itu juga yang diyakini membuat para pelaku korupsi menjadi kooperatif membeberkan pihak-pihak yang terlibat.

"Karena biasanya korupsi ini kan kejahatan kolektif, mereka biasanya ingin menutupi siapa pelaku sebenarnya, siapa orang-orang di belakangnya," jelas Yudi.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

PP Pengetatan Remisi Buat Koruptor Cemas

Para pelaku korupsi juga dibuat “cemas” saat beleid itu masih berlaku. Pasalnya, pilihannya hanya menjalani hukuman penjara yang lama jika tidak mau ikut justice collaborator demi bungkam di depan penyidik.

"(Kalau dapat JC) bisa jadi hukuman lima tahun karena mereka mendapatkan remisi, kemudian ada asimiliasi ada pembebasan bersyarat tentu akan keluar dari penjara lebih cepat," kata Yudi.

Yudi menyebut MA salah langkah mencabut hukuman itu. Menurutnya, aturan itu sebaiknya dibiarkan demi membuat pejabat ketakutan saat hendak korupsi.

"Memang harus ada seperti ini, mengapa? Supaya para pelaku tindak pidana korupsi ada efek jera juga," kata Yudi.

Sebelumnya, MA mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Pemberian remisi untuk napi kasus korupsi kini tidak dibarengi dengan syarat yang ketat lagi.

Selain kasus korupsi, beleid itu juga mengatur tentang remisi yang ketat untuk narapidana terorisme, narkoba, dan kejahatan luar biasa. Kini narapidana di kasus itu bakal dapat remisi yang sama.

Setidaknya, narapidana kasus korupsi dan lainnya itu kini akan mendapatkan remisi hari raya, berperilaku baik, momen kemerdekaan, dan perayaan nasional lainnya. Pemberian remisi itu disamakan didasari dengan alasan pembinaan dalam masa tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya