KPK Usut Kepemilikan Berbagai Aset Adik Eks Bupati Lampung Utara
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di Lampung Utara. Mereka semua diminta menjelaskan aset milik pegawai negeri sipil (PNS) Akbar Tandiniria Mangkunegara.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN (Agung Tandiniria Mangkunegara) dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 1 November 2021.
Ali menjelaskan, delapan saksi yang diperiksa itu yakni empat orang PNS Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno. Lalu, buruh Maryadi; Ketua RT Sofyan Suhaimi; Wiraswasta Hardiansyah; dan pegawai harian lepas atau PHL di Dinas Perikanan Lampung Utara bernama Didi.
Namun, Ali tidak bisa merinci aset yang ditelisik penyidik. Tapi, aset-aset yang dicari itu diduga berasal dari pengusaha yang menjadi pemenang proyek di Lampung Utara.
Sebelumnya, KPK menahan ASN di Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara. Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu ditahan karena diduga menerima gratifikasi.
Akbar sejatinya ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama dengan Agung pada 2015 sampai 2019.
Akbar dibantu mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin saat ini tengah menjalani hukuman pidana.
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga menerima Rp100,2 miliar dari tindakan korupsi tersebut. Dari total uang itu, Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.