Penembak Komandan BAIS TNI di Aceh Gunakan Senjata SS1-V2

Kabid Humas Polda Aceh menunjukkan pelaku dan senjata yang digunakan untuk menembak Dantim Bais TNI Pidie.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi (Aceh)

VIVA – Personel Polisi Daerah Aceh menangkap tiga pelaku penembakan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid. Ketiga pelaku masing-masing berinisial D, M dan F.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan, ketiga pelaku saling kerja sama saat merencanakan aksi kejahatan tersebut. D berperan sebagai penyedia senjata, M menelusuri keberadaan korban dan F berperan sebagai eksekutor.

“Jadi tersangka F ini yang menembak senjata SS1-V2 yang mengarah ke mobil korban, kemudian tembus dari pintu sebelah kanan di sopir, kemudian luka tembus ke pinggang dari korban, kemudian peluru tembus ke pinggang bagian kiri korban,” kata Winardy saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Minggu, 31 Oktober 2021.

Pemakaman Dantim Bais TNI di Aceh Barat yang tewas ditembak OTK

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

Winardy menjelaskan, senjata SS1-V2 ditemukan di kebun tersangka D, beberapa saat setelah dia ditangkap pada pukul 00.20 WIB dini hari tadi. Dari keterangan D, polisi kemudian menangkap M di Kabupaten Pidie Jaya.

“M sendiri mengenal Kapten Abdul Majid. Dia bahkan mengetahui keseharian korban,” ucapnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pendalaman. Masyarakat diminta untuk tenang dan tidak terprovokasi karena kejadian ini.

Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menangkap tiga pelaku penembakan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kabupaten Pidie, Kapten Abdul Majid. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sejak Minggu dini hari tadi.

Jenderal TNI AD Penyandang Gelar Akademik dan Kompetensi Terbanyak, Ada 12 Berbagai Bidang

Kabid Humas Polda Aceh menunjukkan pelaku dan senjata yang digunakan untuk menembak Dantim Bais Pidie.

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung membenarkan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024,  penyidik memeriksa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024