PBNU Mau Mediasi Konflik Petani Sawit di Kampar Riau
- ANTARA/Rony Muharrman
VIVA – Perwakilan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dari Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menggelar pertemuan kembali dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Pertemuan lanjutan ini membahas terkait konfik lahan yang berujung dugaan kriminalisi anggota Kopsa-M.
Dalam pertemuan ini, perwakilan Kopsa-M diterima Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Royandi Haikal. Saat itu, perwakilan Kopsa-M menyerahkan berkas dokumen pendukung terkait Kopsa-M.
Pun, perwakilan Kopsa-M juga menjelaskan proses dugaan kriminalisasi ketua dan 2 orang anggotanya. Kemudian, dijelaskan pula kronologi penyusutan lahan dan pembengkakan utang akibat oknum di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
Adapun berkas-berkas yang disampaikan ke PBNU terkait dengan kasus penyusutan lahan, pembebanan utang dan kriminalisasi terhadap petani. PBNU pun akan memediasi kasus tersebut.
"Kami kembali menerima terbuka perwakilan Kopsa-M. Berkas-berkas yang diminta sebelumnya diserahkan sekarang dan akan kami pelajari. Tapi, pada prinsipnya, PBNU akan berpihak kepada rakyat, masyarakat petani. Kami akan memediasi," kata Royandi dalam keterangannya, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, PBNU menaruh perhatian terhadap kasus yang dialami Kopsa-M. Royandi bilang, berkas dokumen yang diterima akan jadi dasar untuk mengurai dugaan unsur mafia tanah dalam kasus Kopsa-M.
"Pertemuan ini sangat bermakna, posisi kasus penyusutan lahan petani Kopsa-M yang dikuasai secara ilegal seluas 400 hektare semakin jelas," tuturnya.
Dia menduga unsur praktik mafia tanah terlihat karena merujuk PT Langgam Harmuni yang baru mengurus izin perkebunan pada 2020. Padahal, kata dia, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2007.
Royandi menambahkan, petani Kopsa-M juga mengalami kerugian dari praktik Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang tidak sesuai aturan. Kemudian, penyusutan lahan dan beban utang yang mesti ditanggung 997 petani Kopsa-M.
“Padahal kebun petani dalam skema KKPA yang disepakati seluas 2.050 ha. Namun terus menyusut, karena dikuasai perusahaan lain secara ilegal," jelas Royandi.
Dia menjelaskan, pengakuan perwakilan Kopsa-M, dari 2003 sampai 2017, PTPN V mengelola kebun secara single management.
"Namun, dari hasil penilaian teknis Dinas Perkebunan Kampar, luas kebun produktif hanya seluas 329 ha dan utang KKPA yang dibebankan ke Kopsa-M senilai Rp140 miliar. Ini kan tidak benar," ujarnya
Lalu, terkait dugaan kriminalisasi Ketua dan Anggota Kopsa-M, Royandi menduga kasus ini sarat dengan rekayasa.
"Kami menduga kriminalisasi Anthony Hamzah yang dituduhkan terkait dengan perkara pengrusakan terkesan dipaksakan," jelasnya
Dia menyampaikan, PBNU siap menjembatani proses mediasi antara petani Kopsa-M dengan PTPN V. Ia menekankan posisi petani dalam persoalan ini bisa diletakkan setara.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan mediasi dengan PTPN V, agar persoalan bisa diselesaikan dan petani Kopsa-M tidak dirugikan," sebutnya.