Pedagang Korban Penganiayaan Jadi Tersangka Akhirnya Sepakat Berdamai
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang bernama Budi Alan di Pasar Pringgan, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga dilakukan preman berinisial BS berakhir damai. Mereka bersepakat berdamai dan mengakhiri proses hukum dalam proses mediasi di kantor Polrestabes Medan.
Budi dan BS, yanga sama-sama membuat laporan di Polsek Medan Baru, bersepakat mencabut laporan masing-masing sehingga proses hukum dan dihentikan. Polisi mengedepankan pendekatan restorative justice dengan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dan tanpa ada tuntutan hukuman.
Perdamaian itu disaksikan langsung oleh Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Markas Komando Polrestabes Medan, Jumat malam. "Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi, dan sepakat untuk berdamai," katanya, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Budi Alan mengucapkan terima kasih kepada Riko Sunarko karena antara dia dengan BS sudah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. “Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang ini yang terbaik,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Nimbangsa Bangun, perwakilan keluarga BS. Ia menjelaskan perdamaian dan saling memanfaatkan itu jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus.
“Kami atas nama keluarga Batya Sembiring (BS) meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan dan inilah yang terbaik untuk kita semua,” katanya.
Bermula uang keamanan
Seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial BA, diduga dianiaya oleh preman berinsial BS. Keduanya saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi pada satu pagi 9 Agustus 2021. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah. Kemudian BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan. Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya.
“Menurut keterangan BA, saat menurunkan barang di pasar tersebut, didatangi dua orang (preman), mana uang SPSI. Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil pelapor. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” kata Riko Sunarko, menceritakan kronologi ringkas peristiwa itu.
Preman itu mengambil senjata tajam dan menusuk korban. Kemudian BA melawan dan memukuli BS dengan kunci roda di bagian kepala si preman.
“Tikamannya melukai dada kanan BA. Menurut pengakuannya, BA (kemudian) membela diri karena ditusuk. (Dia) lalu mengambil besi atau kunci roda. Kemudian memukul beberapa kali saudara BS,” kata Riko.
Penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Riko mengungkapkan status keduanya menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah lengkap (P-21).