Ada Tempat Hiburan Malam Terang-terangan Melanggar PPKM di Semarang
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan TNI Kodam IV/Diponegoro menggelar razia narkoba sekaligus operasi yustisi di tempat-tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu dini hari, 30 Oktober 2021, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Dalam operasi itu lagi-lagi ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih buka melebihi ketentuan aturan Peraturan Wali Kota Semarang mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Jam buka yang mestinya maksimal pukul 24.00 WIB, namun nyatanya di beberapa tempat hiburan masih ada yang buka melebihi aturan.
“Masih ada beberapa tempat hiburan yang melanggar maka kami tutup. Bahkan ada satu tempat yang kelihatan aktivitasnya sangat mencolok sekali, di mana beberapa kendaraan pengunjung banyak yang parkir di pinggir jalan sehingga kami mendatangi dan melaksanakan razia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian.
Ia menambahkan, petugas mengidentifikasi dan melakukan tes urine kepada para pengunjung. Dia bersyukur karena tak ada satu pun pengunjung yang positif mengonsumsi narkotika.
Mengenai temuan pelanggaran jam operasional, Lutfi mengatakan, pelaku usaha sudah diberi peringatan tertulis, dan selanjutnya akan dianalisis dan evaluasi, apakah izin masih perlu diperpanjang atau tidak.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai. Dengan pergerakan virus corona dinamis pada tingkat global, tingkat kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Indonesia serta target cakupan vaksinasi yang masih hasih harus dikejar, maka kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.
“Salah satu yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus tersebut adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan [pencegahan COVID-19]," katanya.
Teguh Joko Sutrisno/Semarang