Ombudsman: Pemerintahan Papua Barat Tidak Stabil
- ANTARA/Hans Arnold Kapisa
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Papua Barat menilai penyelenggaraan pemerintahan dan keterbukaan informasi publik di Papua Barat dalam kondisi tidak stabil.
Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan ORI Papua Barat Musa Y Sombuk, di Manokwari, Jumat, 29 Oktober 2021, menanggapi keterlambatan eksekutif dalam penyusunan Perubahan APBD 2021.
"ORI Papua Barat juga terkejut setelah mengetahui bahwa ada keterlambatan penyusunan Perubahan APBD 2021 Provinsi Papua Barat, ini di luar kebiasaan," ujar Musa.
Ia mengatakan, Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.
Catatan ORI Papua Barat bahwa keterlambatan penyusunan Perubahan APBD 2021 berpotensi merugikan masyarakat dan berdampak pula pada penangguhan Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
“Kalau ini terjadi, program dan kegiatan daerah tidak bisa dilaksanakan. Bagian ini yang seharusnya menjadi perhatian bersama eksekutif dan legislatif," ujar Sombuk.
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor pada suatu kesempatan berbeda di Manokwari, membenarkan bahwa Provinsi Papua Barat terlambat melakukan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2021.
"Hingga batas waktu yang ditentukan per 30 September 2021 belum ada pembahasan Perubahan APBD, sehingga tahun ini Papua Barat terlambat," ujar Wonggor.
Dia juga membeberkan, bahwa rapat badan anggaran DPRP belum terlaksana pula hingga akhir Oktober ini karena pemerintah provinsi belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.
"Kami sudah layangkan surat pertama kepada Gubernur Papua Barat dan TAPD agar secepatnya menyerahkan KUA-PPAS untuk APBD induk 2022," ujarnya. (ant)