Gelapkan Dana Tiket Rp1,2 Miliar, Pegawai Damri Bandung Jadi Tersangka

bus damri sumber: borobudurnews.com
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemberhentian layanan transportasi Bus Damri Bandung akibat Pandemi COVID-19 terus jadi sorotan. Pasalnya, berhentinya layanan ini terungkap karena adanya praktik tindak pidana kasus korupsi.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar bersumber dari alokasi dana pengelolaan pendapatan sejak 2016 hingga 2018.

"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat 29 Oktober 2021.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Pembaruan Bus Damri Klasik

Photo :
  • ANTARA Foto/Novrian Arbi

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka inisial SS yang merupakan pegawai Perum Damri cabang Bandung berdasarkan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

SS diketahui mempunyai kewenangan menghimpun dana tiket penumpang. Namun dana tersebut tidak diserahkan ke kas perusahaan. 

Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju. 

"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan," katanya. 


 

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024