Gelapkan Dana Tiket Rp1,2 Miliar, Pegawai Damri Bandung Jadi Tersangka
- U-Report
VIVA – Pemberhentian layanan transportasi Bus Damri Bandung akibat Pandemi COVID-19 terus jadi sorotan. Pasalnya, berhentinya layanan ini terungkap karena adanya praktik tindak pidana kasus korupsi.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar bersumber dari alokasi dana pengelolaan pendapatan sejak 2016 hingga 2018.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat 29 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka inisial SS yang merupakan pegawai Perum Damri cabang Bandung berdasarkan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
SS diketahui mempunyai kewenangan menghimpun dana tiket penumpang. Namun dana tersebut tidak diserahkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan," katanya.