Gelapkan Dana Tiket Rp1,2 Miliar, Pegawai Damri Bandung Jadi Tersangka

bus damri sumber: borobudurnews.com
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemberhentian layanan transportasi Bus Damri Bandung akibat Pandemi COVID-19 terus jadi sorotan. Pasalnya, berhentinya layanan ini terungkap karena adanya praktik tindak pidana kasus korupsi.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp340 Ribu Hari Ini 22 November 2024, Cek 5 Langkahnya di Sini!

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar bersumber dari alokasi dana pengelolaan pendapatan sejak 2016 hingga 2018.

"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendy, Jumat 29 Oktober 2021.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Pembaruan Bus Damri Klasik

Photo :
  • ANTARA Foto/Novrian Arbi

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka inisial SS yang merupakan pegawai Perum Damri cabang Bandung berdasarkan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

SS diketahui mempunyai kewenangan menghimpun dana tiket penumpang. Namun dana tersebut tidak diserahkan ke kas perusahaan. 

Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju. 

"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan," katanya. 


 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024