Pakar Hukum Ungkap Rapor Penegakan Hukum di Periode Kedua Jokowi
- Twitter @jokowi
VIVA – Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengkritisi jalannya dua tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dalam sisi penegakkan hukum. Nasrullah menyoroti bahwa sampai saat ini dirinya tidak melihat ada perubahan dalam aturan untuk penegakkan hukum.Â
Dia mencontohkan, mengenai undang-undang advokat, sampai sekarang ini tidak pernah rampung.
Â
"Hukum acara saja yang harusnya jadi pedoman dalam penegakkan hukum enggak selesai-selesai, bahkan di pemerintahan periode kedua SBY, draft itu sudah diserahkan, ini periode kedua Jokowi tinggal 3 tahun lagi saya tidak yakin bisa selesai dalam 3 tahun lagi," kata Nasrullah, dalam acara Indonesia Lawyers Club bertema 'Merah-Biru Rapor Kabinet Jokowi-Ma'ruf' Jumat 29 Oktober 2021
Nasrullah juga menyoroti terkait adanya penurunan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Salah satunya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ramai mengenai isu Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Ia mengingatkan kepada Jokowi agar dapat menjalani sisa kepemimpinannya dengan baik. Sebab jika tidak, maka nasib bangsa Indonesia kedepan akan menjadi pertaruhannya.
"Pak Jokowi masih ada waktu anda 3 tahun lagi mendengar dengan baik udara sangat ekstrem Tetapi kalau Anda pintar menjadi pilot, Anda bisa landing dengan baik, jangan sampai ketika Anda landing pesawat rodanya jatuh atau bahkan rodanya patah, tidak terbuka, yang terbakar nanti bahan bakar sayapnya, kita semuanya hancur negara ini," ujarnya
Pasalnya, masih ada generasi muda yang akan mewarisi bangsa ini kedepannya. Maka dari itu jangan sampai Indonesia menjadi negara gagal dan hancur.
Dia juga mengingatkan kepada Jokowi apa yang pernah terjadi pada Presiden RI ke 2 Soeharto pada masa akhir kepemimpinannya. Jokowi diminta tidak mendengarkan pembisik-pembisik di sekelilingnya yang memaksakan untuk memperpanjang masa jabat kepemimpinannya.
"Kalau Anda terjebak pada masa akhir periode Pak Harto. Seharusnya Pak Harto tahun 97 tidak maju lagi, tetapi terlalu banyak bisikan yang mengagung-agungkan tanpa beliau mau mendengar orang-orang yang berbicara benar dengan nurani yang baik. Pak Jokowi Anda tidak akan lama akan seperti Pak Harto nanti. Akan turun seperti itu," ujar Nasrullah
Penegakan Hukum Memburuk
Seperti diketahui, survei Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) pada pertengahan Oktober lalu, menyatakan rapor penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Jokowi jilid II ini baik, jumlahnya masih di bawah 50 persen.Â
Direktur Eksekutif SMRC Sirojuddin Abbas, menyampaikan, sebanyak 44,8 persen responden menilai penegakan hukum di dua tahun pemerintahan Jokowi periode kedua ini baik.
"Kita mencatat ada 44,8 persen warga yang menilai penegakan hukum baik atau sangat baik. Dan, hanya 24,8 persen yang menilai kondisi penegakan hukum kita buruk atau sangat buruk. Dan, 27,2 persen di antaranya menilai sedang-sedang saja," kata Sirojuddin, Selasa 19 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari survei sebelumnya pada Mei 2021, masyarakat menilai penegakan hukum berjalan baik atau sangat baik jumlahnya 47,2 persen. Namun, pada survei bulan ini, angkanya turun menjadi 44,8 persen.
Sementara, untuk masyarakat yang menilai penegakan hukum berjalan buruk atau sangat buruk pada Mei berjumlah 19,5 persen. Namun, saat survei September 2021, jumlah itu meningkat menjadi 24,8 persen.
Menurut dia, jumlah masyarakat yang menilai kondisi penegakan hukum buruk di dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ini angkanya semakin meningkat. Pada bulan September 2019, responden yang menilai penegakan hukum berjalan buruk, jumlahnya 15,1 persen.
"Kalau kita lihat trennya, kondisi penegakan hukum ini cenderung memburuk. Ini penting kita catat garis merah ini dari September 2019 ada 15,1 persen yang menilai kondisi penegakan hukum buruk. Dan, kalau kita lihat 2 tahun berikutnya di September 2021 ini 24,8 persen yang menilai kondisi penegakan hukum kita buruk," jelasnya.
Survei SMRC dilakukan pada 15-21 September 2021. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih sudah menikah ketika survei dilakukan.Â
Adapun pemilihan sampel dilakukan secara acak atau multistage random sampling dengan melibatkan 1.220 responden. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.