MA Cabut Peraturan Pemerintah soal Pengetatan Remisi Koruptor

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) menyangkut pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. PP yang dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 

Anak di Lebak Bulus Jaksel Habisi Keluarganya, Ayah dan Neneknya Tewas, Ibu Luka Parah

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, 29 Oktober 2021.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

Judicial review ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Pertimbangan Hakim

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Putusan JR MA ini diketok oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Putusan ini dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Majelis menimbang, sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan, untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan.

Lokasi kejadian

Usai Habisi Ayah dan Neneknya, Anak di Lebak Bulus Kabur dengan Badan Berlumuran Darah

Polisi mengungkap anak dibawah umur laki-laki berinisial MAS (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mencoba kabur usai nekat menghabisi nyawa keluarganya sendiri

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024