KPK Usut Dugaan Keterlibatan 6 Legislator DPRD DKI dalam Kasus Munjul
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan 6 anggota DPRD DKI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hal itu terungkap setelah 6 anggota DPRD DKI diduga meminta percepatan sejumlah pengadaan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Salah satu di antaranya terkait dugaan pencairan anggaran pengadaan tanah di Ibu Kota.
Penyidik KPK memastikan akan mendalami maksud permintaan enam legislator DKI itu meminta pencairan dana pengadaan tanah dipercepat. KPK menyampaikan sudah mencatat fakta persidangan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 29 Oktober 2021.
Ali lebih jauh mengatakan, informasi itu akan didalami kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Masyarakat diminta tetap memantau persidangan tersebut.
"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," kata Ali.
Diketahui, mulanya ihwal 6 legislator yang diduga meminta percepatan pencairan ini terungkap dari Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Dia diperiksa untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Izin membacakan BAP, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan contohnya teman-teman dari DPRD," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.