KPK Periksa Deputi BNPB
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah, hari ini Jumat 29 Oktober 2021. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 29 Oktober 2021.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah bersama sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada bulan Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Kronologi Kasus
Awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Dalam hal ini Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Adapun khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya sebesar 30 persen.
Selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu.
KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya, dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.
Adapun sisa uang Rp225 juta tersebut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 21 September 2021.